Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PN Jaksel Gelar Persidangan Praperadilan Eks Wamenkumham Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
18/12/2023 07:36
PN Jaksel Gelar Persidangan Praperadilan Eks Wamenkumham Hari Ini
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej(MI)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy hari ini, Senin (18/12).

“Agenda panggilan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan perdana seharusnya digelar pekan lalu. Namun, itu ditunda karena KPK tidak dapat hadir. KPK mengaku tim biro hukum mereka sedang menjalani persidangan di luar kota.

Baca juga: KPK: Pemanggilan Eks Wamenkumham Idealnya Usai Praperadilan

Adapun, persidangan hari ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menjalani persidangan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum sudah kembali dari luar kota, dan bisa menghadiri peradilan tersebut.

Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan

“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir. Kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Empat tersangka itu meliputi Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya