Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy hari ini, Senin (18/12).
“Agenda panggilan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan perdana seharusnya digelar pekan lalu. Namun, itu ditunda karena KPK tidak dapat hadir. KPK mengaku tim biro hukum mereka sedang menjalani persidangan di luar kota.
Baca juga: KPK: Pemanggilan Eks Wamenkumham Idealnya Usai Praperadilan
Adapun, persidangan hari ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menjalani persidangan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum sudah kembali dari luar kota, dan bisa menghadiri peradilan tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir. Kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Empat tersangka itu meliputi Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved