Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemanggilan ulang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy idealnya dilakukan usai praperadilan rampung. ia mengatakan itu harus dilakukan untuk menghormati proses hukum.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," kata Johanis di Jakarta, Kamis (14/12).
Johanis mengatakan praperadilan hanya membutuhkan waktu dua pekan. Penilaiannya itu didasari atas dasar penanganan perkara dengan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
"Kalau kita panggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya," ujar Johanis.
KPK bakal rugi waktu dan biaya jika memanggil Eddy dan dia menang dalam sidang praperadilan. Namun, Johanis tidak mengartikan KPK bakal pasrah jika penetapan tersangka terhadap eks wamenkumham itu dibatalkan.
Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
Menurutnya, praperadilan cuma menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonan itu cuma menyentuh masalah administrasi dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Bahwa dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada," ucap Johanis.
KPK hanya tinggal memperbaiki kesalahannya jika Eddy memenangi praperadilan. Dengan begitu, kata Johanis, penetapan tersangka menjadi lebih kuat.
"Jadi, kita cuma perbaiki saja, mana yang keliru sesuai dengan putusan hakim, oh ini kesalahannya di sini. Kita perbaiki saja kesalahan itu. Dari kesalahannya itu kita perbaiki, kita tetapkan lagi dia sebagai tersangka, baru kita proses lagi lebih lanjut," terangnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham,dward Eddy Omar Sharif Hiariej. Ia diduga menerima Rp8 miliar untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (Z-11)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved