Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemanggilan ulang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy idealnya dilakukan usai praperadilan rampung. ia mengatakan itu harus dilakukan untuk menghormati proses hukum.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," kata Johanis di Jakarta, Kamis (14/12).
Johanis mengatakan praperadilan hanya membutuhkan waktu dua pekan. Penilaiannya itu didasari atas dasar penanganan perkara dengan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
"Kalau kita panggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya," ujar Johanis.
KPK bakal rugi waktu dan biaya jika memanggil Eddy dan dia menang dalam sidang praperadilan. Namun, Johanis tidak mengartikan KPK bakal pasrah jika penetapan tersangka terhadap eks wamenkumham itu dibatalkan.
Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
Menurutnya, praperadilan cuma menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonan itu cuma menyentuh masalah administrasi dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Bahwa dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada," ucap Johanis.
KPK hanya tinggal memperbaiki kesalahannya jika Eddy memenangi praperadilan. Dengan begitu, kata Johanis, penetapan tersangka menjadi lebih kuat.
"Jadi, kita cuma perbaiki saja, mana yang keliru sesuai dengan putusan hakim, oh ini kesalahannya di sini. Kita perbaiki saja kesalahan itu. Dari kesalahannya itu kita perbaiki, kita tetapkan lagi dia sebagai tersangka, baru kita proses lagi lebih lanjut," terangnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham,dward Eddy Omar Sharif Hiariej. Ia diduga menerima Rp8 miliar untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (Z-11)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved