Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemanggilan ulang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy idealnya dilakukan usai praperadilan rampung. ia mengatakan itu harus dilakukan untuk menghormati proses hukum.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," kata Johanis di Jakarta, Kamis (14/12).
Johanis mengatakan praperadilan hanya membutuhkan waktu dua pekan. Penilaiannya itu didasari atas dasar penanganan perkara dengan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
"Kalau kita panggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya," ujar Johanis.
KPK bakal rugi waktu dan biaya jika memanggil Eddy dan dia menang dalam sidang praperadilan. Namun, Johanis tidak mengartikan KPK bakal pasrah jika penetapan tersangka terhadap eks wamenkumham itu dibatalkan.
Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
Menurutnya, praperadilan cuma menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonan itu cuma menyentuh masalah administrasi dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Bahwa dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada," ucap Johanis.
KPK hanya tinggal memperbaiki kesalahannya jika Eddy memenangi praperadilan. Dengan begitu, kata Johanis, penetapan tersangka menjadi lebih kuat.
"Jadi, kita cuma perbaiki saja, mana yang keliru sesuai dengan putusan hakim, oh ini kesalahannya di sini. Kita perbaiki saja kesalahan itu. Dari kesalahannya itu kita perbaiki, kita tetapkan lagi dia sebagai tersangka, baru kita proses lagi lebih lanjut," terangnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham,dward Eddy Omar Sharif Hiariej. Ia diduga menerima Rp8 miliar untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (Z-11)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved