Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Janji Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam
12/12/2023 06:50
KPK Janji Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham Pekan Depan
KPK akan memberikan jawaban praperadilan mantan Wamenkumham pekan depan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) janji akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sebelumnya KPK mangkir dari sidang pedana praperadilan itu. 

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan kemarin bentrok dengan agenda tim dalam perkara Eddy. Sehingga, Lembaga Antirasuah mengirimkan surat untuk penundaan persidangan.

Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham

Persidangan pekan depan digelar pada Senin, 18 Desember 2023. Agendanya yakni mendengarkan gugatan dari kubu Eddy. Sehari setelahnya, KPK diperbolehkan memberikan jawaban.

Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim menyayangkan ketidakhadiran KPK. Padahal, kata dia, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan siap menghadiri persidangan itu dalam pernyataan resminya di berbagai media.

Baca juga: Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Sepekan

"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya