Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tak Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam
11/12/2023 10:05
KPK Tak Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham
KPK menyatakan tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan mantan wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej yang digelar hari ini.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pasalnya lembaga antirasuah masih menyelesaikan agenda lain. 

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim biro hukum KPK sudah menyurati hakim tunggal praperadilan untuk menunda persidangan. Lembaga Antirasuah akan hadir dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya