Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap.
"Sidang ditunda hari Senin, 18 Desember 2023," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
KPK sejatinya meminta persidangan ditunda satu pekan. Tapi, kubu Eddy menolaknya karena dinilai terlalu lama. Hakim kemudian menengahi perdebatan. Akhirnya, sidang digelar ulang pekan depan.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya
Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim menyayangkan ketidakhadiran KPK. Padahal, kata dia, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan siap menghadiri persidangan itu dalam pernyataan resminya di berbagai media.
"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi.
Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan agenda sidang hari ini bertabrakan dengan kegiatan tim dalam perkara Eddy. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke hakim tunggal. "Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ucap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved