Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Sepekan

Candra Yuri Nuralam
11/12/2023 13:20
Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Sepekan
Hakim tunggal Estiono menunda sidang praperadilan Wamenkumham ke pekan depan karena ketidaksiapan KPK.(MI/susanto)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap.

"Sidang ditunda hari Senin, 18 Desember 2023," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

KPK sejatinya meminta persidangan ditunda satu pekan. Tapi, kubu Eddy menolaknya karena dinilai terlalu lama. Hakim kemudian menengahi perdebatan. Akhirnya, sidang digelar ulang pekan depan.

Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim menyayangkan ketidakhadiran KPK. Padahal, kata dia, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan siap menghadiri persidangan itu dalam pernyataan resminya di berbagai media.

"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi.

Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan agenda sidang hari ini bertabrakan dengan kegiatan tim dalam perkara Eddy. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke hakim tunggal. "Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya