Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

KPK Periksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman Kasus Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam
01/4/2026 22:30
KPK Periksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman Kasus Bea Cukai
Tersangka kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andri (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4).

Meskipun diperiksa, Martinus merupakan dalam perkara dugaan suap di Bea Cukai. 

Kasus dugaan importasi di Ditjen Bea Cukai melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) yang kini telah ditangkap.

Bayu digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka antara lain dari pihak Ditjen Bea dan Cukai yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL). 

Adapun dari pihak swasta yakni Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya