Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam
09/1/2024 17:15
KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham
KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur jadwal pemeriksaan untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“(Mantan) wamenkumham tentu nanti kami jadwalkan juga informasi dari teman-teman (penyidik) segera jadwalkan juga untuk melengkapi berkas perkara terlebih dahulu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).

Ali menegaskan kasus Eddy bakal dikelarkan sampai ke persidangan. Pemanggilan sebagai tersangka juga dipastikan dilakukan segera.

Baca juga: 3 Capres Janji Hadir dalam Pendidikan Antikorupsi KPK

“Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka kami lakukan,” ujar Ali.

Menurut Ali, saat ini KPK masih menyelesaikan berkas pemberi suap Eddy. Tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan didahulukan karena adanya tenggat waktu.

Baca juga: KPK Undang 3 Capres pada 17 Januari

“Itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan,” ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya