Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Dewas diminta menggandeng deputi penindakan KPK untuk mengusut dugaan Firli menerima gratifikasi.
Dewas harus mempertimbangkan urgensi penggunaan helikopter dalam perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja.
Publik berhak mengetahui seluruh hasil pertimbangan Dewas dalam memutuskan nasib Firli. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Selaku pelapor dugaan pelanggaran etik ini, ia mengungkap pemilik helikopter mewah yang ditumpangi Firli.
Menurut Firli, Dewan Pengawas (Dewas) yang berhak memutuskan perkara ini tidak atau melanggar etik.
Firli menegaskan perjalannya dengan helikopter bukan sikap hedonisme. Ia menegaskan perjalanannya menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja bukan gratifikasi
Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang
Rangkaian sidang etik ini dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Penggunaan helikopter mewah milik perusahaan swasta itu sebenarnya bisa berujung pada proses hukum jadi bukan hanya etik.
Firli Bahuri akan menjalani sidang etik pada Selasa (25/8). Firli disidang atas dugaan menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Sidang etik ini merupakan kali pertama sejak Dewas dibentuk pada 20 Desember 2019.
Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
KPK tidak akan mengetahui perilaku koruptif pejabat negara tanpa bantuan mata masyarakat.
Korupsi merupakan penghambat kemajuan, pembangunan, dan keadilan di Indonesia.
Alasan pembantaran penahanan Rachmat hanya karena ingin menikahkan anaknya tidak masuk akal. Pembantaran penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit.
"Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan, jadi bersabarlah," kata Syamsuddin
Dewas KPK tetap bekerja profesional dan tidak mau gegabah dalam memutus seseorang telah melanggar etik atau tidak.
Dewan Pengawas akan mulai menggelar sidang etik dalam Agustus ini.
Evaluasi dilakukan berdasarkan 2 metode yakni menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Dewas dan evaluasi kinerja berdasarkan rencana strategi yang sudah ditetapkan di awal periode
Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved