Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Harus Berani dan Transparan

Cah/P-1
23/8/2020 05:32
Dewas KPK Harus Berani dan Transparan
Ilustrasi(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik pada 24-26 Agustus 2020 atas tiga terlapor, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan dua lainnya pegawai KPK. Dewas harus berani untuk mengadili secara cepat agar publik bisa melihat bahwa dewas benar-benar menjalankan tugasnya.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai penanganannya kasus ini pun harus cepat dan transparan.

“Bagi saya sekarang tidak ada lagi alasan bagi Dewas untuk menunda persidangan etik Firli Bahuri. Pasalnya, pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan Dewas untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam kasus penggunaan helikopter mewah dan gaya hidup hedonis yang dilakukan Firli,” jelasnya.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran etik itu sudah kasatmata terlihat oleh publik. Dewas harus berani untuk mengadili secara cepat agar publik bisa melihat bahwa Dewas benar-benar menjalankan tugasnya.

“Prosesnya juga harus terbuka, jangan bekerja dalam gelap. Temuan dan fakta harus disampaikan Dewas kepada publik.’’

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjanjikan perkara Firli akan segera diusut. Rangkaian sidang etik ini dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” katanya.

Seperti diketahui sidang pertama (24/8) dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat
perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya