Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris meminta publik bersabar. Ia menyatakan Dewas tak gegabah dan bekerja secara profesional memproses kasus tersebut.
"Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan, jadi bersabarlah," kata Syamsuddin, Kamis (6/8).
Pernyataan tersebut menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan kinerja Dewas terkait kelanjutan kasua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Syamsuddin mengatakan pihaknya akan memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Baca juga : MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan sudah memproses aduan tersebut dan akan menggelar sidang tertutup pada bulan ini untuk menyelesaikannya. Sebelumnya, ICW menilai kinerja Dewas soal pelaporan etik tersebut berjalan lamban. Pasalnya, hingga kini belum diketahui proses penegakan etik dalam kasus tersebut.
"Namun Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada akhir Juni lalu. MAKI melaporkan Firli Bahuri lantaran dianggap bergaya hidup mewah dengan menumpang helikopter saat melakukan kunjungan ke Palembang. (OL-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved