Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dewas Jamin Profesional Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPk

Dhika Kusuma Winata
06/8/2020 18:30
Dewas Jamin Profesional Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPk
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris(MI/Adam Dwi)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris meminta publik bersabar. Ia menyatakan Dewas tak gegabah dan bekerja secara profesional memproses kasus tersebut.

"Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan, jadi bersabarlah," kata Syamsuddin, Kamis (6/8).

Pernyataan tersebut menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan kinerja Dewas terkait kelanjutan kasua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Syamsuddin mengatakan pihaknya akan memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Baca juga : MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Dewas KPK sebelumnya mengumumkan sudah memproses aduan tersebut dan akan menggelar sidang tertutup pada bulan ini untuk menyelesaikannya. Sebelumnya, ICW menilai kinerja Dewas soal pelaporan etik tersebut berjalan lamban. Pasalnya, hingga kini belum diketahui proses penegakan etik dalam kasus tersebut.

"Namun Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).

Laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada akhir Juni lalu. MAKI melaporkan Firli Bahuri lantaran dianggap bergaya hidup mewah dengan menumpang helikopter saat melakukan kunjungan ke Palembang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik