Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris meminta publik bersabar. Ia menyatakan Dewas tak gegabah dan bekerja secara profesional memproses kasus tersebut.
"Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan, jadi bersabarlah," kata Syamsuddin, Kamis (6/8).
Pernyataan tersebut menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan kinerja Dewas terkait kelanjutan kasua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Syamsuddin mengatakan pihaknya akan memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Baca juga : MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan sudah memproses aduan tersebut dan akan menggelar sidang tertutup pada bulan ini untuk menyelesaikannya. Sebelumnya, ICW menilai kinerja Dewas soal pelaporan etik tersebut berjalan lamban. Pasalnya, hingga kini belum diketahui proses penegakan etik dalam kasus tersebut.
"Namun Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada akhir Juni lalu. MAKI melaporkan Firli Bahuri lantaran dianggap bergaya hidup mewah dengan menumpang helikopter saat melakukan kunjungan ke Palembang. (OL-7)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved