Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Firli tak Ganggu Kerja KPK

Cahya Mulyana
06/8/2020 14:05
Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Firli tak Ganggu Kerja KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.(MI/SUSANTO)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun proses ini disebut sama sekali tidak menggaggu kinerja pemberantasan korupsi.

"Tidak ada terganggu, biasa saja," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).

Menurut Lili, proses penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut masih dilakukan Dewas. Kemudian, lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itu yang nantinya akan menjelaskan kesimpulan hasilnyta kepada publik.

"Belum bisa karena masih akan disampaikan dengan terbuka sehingga semua media mendapat info bersama," pungkas Lili.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan Dewas akan segera mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter sebagai perjalanan dinas Ketua KPK Firli Bahauri.

Sejauh ini Dewas sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan."Termasuk dari Firli, termasuk juga yang lain-lainnya yang ada di luar penyedia jasa heli," ungkap Tumpak.

Tumpak menjelaskan Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak. "Apabila nanti dalam pemeriksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelanggaran etik maka akan kita sidang," lanjutnya.

Tumpak menambahkan Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran etik KPK akan diterbitkan ke pokja fungsional yang sudah ada.

"Untuk klarifikasi, untuk cari bahan keterangan, bisa diperoleh dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hungga pihak-pihak lain," paparnya.

Setelah Dewas memperoleh keterangan yang cukup,keterangan yang didapat tersebut akan disusun ke dalam laporan hasil klarifikasi. Dari situ Dewas baru akan menyimpulkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor masuk dalam kategori pelanggaran etik atau bukan.

"Kalau kami berkesimpulan cukup bukti kami tetapkan akan disidangkan,  kalau tidak kami akan tutup perkara itu," papar Tumpak.

Dikatakan oleh Tumpak, Dewas akan mulai melakukan sidang etik dalam  Agustus ini. Hasil pemeriksaan diharapkan rampung paling lambat pada Desember mendatang. "Mungkin nanti Desember setelah selesai-selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tidak ada pelanggaran etik," tutupnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya