Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun proses ini disebut sama sekali tidak menggaggu kinerja pemberantasan korupsi.
"Tidak ada terganggu, biasa saja," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Menurut Lili, proses penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut masih dilakukan Dewas. Kemudian, lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itu yang nantinya akan menjelaskan kesimpulan hasilnyta kepada publik.
"Belum bisa karena masih akan disampaikan dengan terbuka sehingga semua media mendapat info bersama," pungkas Lili.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan Dewas akan segera mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter sebagai perjalanan dinas Ketua KPK Firli Bahauri.
Sejauh ini Dewas sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan."Termasuk dari Firli, termasuk juga yang lain-lainnya yang ada di luar penyedia jasa heli," ungkap Tumpak.
Tumpak menjelaskan Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak. "Apabila nanti dalam pemeriksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelanggaran etik maka akan kita sidang," lanjutnya.
Tumpak menambahkan Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran etik KPK akan diterbitkan ke pokja fungsional yang sudah ada.
"Untuk klarifikasi, untuk cari bahan keterangan, bisa diperoleh dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hungga pihak-pihak lain," paparnya.
Setelah Dewas memperoleh keterangan yang cukup,keterangan yang didapat tersebut akan disusun ke dalam laporan hasil klarifikasi. Dari situ Dewas baru akan menyimpulkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor masuk dalam kategori pelanggaran etik atau bukan.
"Kalau kami berkesimpulan cukup bukti kami tetapkan akan disidangkan, kalau tidak kami akan tutup perkara itu," papar Tumpak.
Dikatakan oleh Tumpak, Dewas akan mulai melakukan sidang etik dalam Agustus ini. Hasil pemeriksaan diharapkan rampung paling lambat pada Desember mendatang. "Mungkin nanti Desember setelah selesai-selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tidak ada pelanggaran etik," tutupnya. (P-2)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved