Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut

Cahya Mulyana
26/8/2020 04:32
Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut
Ketua KPK Firli Bahuri pamit kepada jurnalis seusai menjalani sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Agenda itu akan digelar Senin (31/8) dengan alasan masih ada enam saksi yang belum memberikan keterangan.

“Sidang etik untuk Pak Firli Bahuri masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus, minggu depan,” ujar Wakil Ketua Dewas Syamsudin Haris kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan perkara dengan pihak terlapor Firli Bahuri belum rampung. Dari delapan saksi yang dibutuhkan Dewas, baru dua yang memenuhi panggilan pada sidang perdana, Selasa (25/8).

“Karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Dewas KPK, enam orang saksi belum semua hadir. Tadi baru hadir 2 orang,” imbuhnya.

Pada sidang etik perdana, Firli menegaskan pembelaan atas dirinya sudah dipaparkan di hadapan Dewas. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewas.

“Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas. Nah kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya. Mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini,” kata Firli seusai dikonfrontasi Dewas dengan keterangan dua saksi termasuk pelapor kasus ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sidang kode etik berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.

Kasus ini bermula dari laporan MAKI menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Landasannya, Firli menyewa helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020. Gaya hidup mewah dengan menaiki heli dengan kode PK-JTO dan berjenis helimosine itu tidak patut dilakukan seorang pejabat KPK.

Ikuti UU

Firli juga enggan menanggapi permohonan Boyamin kepada Dewas KPK yaitu bila terbukti melanggar etik, ia harus turun jabatan menjadi Wakil Ketua KPK saja.

“Kita ikuti undang-undang saja ya,” jawab Firli singkat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga orang pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Pada Senin, 24 Agustus 2020, Dewan memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Kemarin sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri, dan hari ini sidang etik untuk terperiksa Direktur Peng aduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tanpa koordinasi.

Pelaksanaan sidang etik itu mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya