Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Diminta Dalami Maksud Pembantaran Penahanan Rahmat Yasin

Candra Yuri Nuralam
14/8/2020 08:16
Dewas Diminta Dalami Maksud Pembantaran Penahanan Rahmat Yasin
mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua dari kanan)(ANTARA/Galih Pradipta)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa para pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait pembantaran penahanan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. KPK menunda penahanan Rachmat dengan alasan sakit dan akan menikahkan anaknya.

"Dewas KPK harus menilai dan menindaklanjuti hal ini," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (14/8).

Fickar meminta Dewas KPK tidak menunggu laporan terkait hal ini. Dewas diminta sigap mempertanyakan alasan pimpinan KPK menunda penahanan Rachmat karena anaknya akan menikah.

"Dewas KPK sudah seharusnya responsif," ujar Fickar.

Baca juga: Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah

Menurut Fickar, alasan pembantaran penahanan Rachmat hanya karena ingin menikahkan anaknya tidak masuk akal. Pembantaran penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit.

"Ya keliru dan salah, jika itu pembantaran, karena tidak sesuai alasan yuridisnya, ngawur," tutur Fickar.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penahanan Rahmat Yasin seharusnya dilakukan sebelum Agustus 2020. Namun, KPK membatalkan penahanan karena Rahmat sakit dan harus menikahkan anaknya. KPK mengatasnamakan kemanusiaan dalam memberikan pembantaran penahanan ke Rahmat.

"Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum Agustus. Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Kamis (13/8) KPK menahan tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya