Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa para pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait pembantaran penahanan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. KPK menunda penahanan Rachmat dengan alasan sakit dan akan menikahkan anaknya.
"Dewas KPK harus menilai dan menindaklanjuti hal ini," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (14/8).
Fickar meminta Dewas KPK tidak menunggu laporan terkait hal ini. Dewas diminta sigap mempertanyakan alasan pimpinan KPK menunda penahanan Rachmat karena anaknya akan menikah.
"Dewas KPK sudah seharusnya responsif," ujar Fickar.
Baca juga: Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah
Menurut Fickar, alasan pembantaran penahanan Rachmat hanya karena ingin menikahkan anaknya tidak masuk akal. Pembantaran penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit.
"Ya keliru dan salah, jika itu pembantaran, karena tidak sesuai alasan yuridisnya, ngawur," tutur Fickar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penahanan Rahmat Yasin seharusnya dilakukan sebelum Agustus 2020. Namun, KPK membatalkan penahanan karena Rahmat sakit dan harus menikahkan anaknya. KPK mengatasnamakan kemanusiaan dalam memberikan pembantaran penahanan ke Rahmat.
"Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum Agustus. Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Kamis (13/8) KPK menahan tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8). (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved