Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Firli Bisa Diganjar Hukuman Berat oleh Sidang Etik

Candra Yuri Nuralam
21/8/2020 11:27
Firli Bisa Diganjar Hukuman Berat oleh Sidang Etik
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Dwi Apriani )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai bisa mendapatkan hukuman berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sidang etik. Pimpinan Lembaga Antikorupsi seharusnya tidak boleh sampai kena kasus pelanggaran etik.

"Naik helikopter itu bukan peristiwa yang aneh. Tetapi menjadi berat jika yang naik itu seorang pimpinan penegak hukum pemberantas korupsi," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Jumat (21/8).

Fickar mengatakan KPK selalu mendapatkan panggung di masyarakat. Tentunya, seluruh insan KPK tidak boleh terlihat jelek di mata publik.

Pelanggaran etik merupakan salah satu hal yang tidak boleh sampai terlihat publik. Apalagi, kata Fickar, jika dugaan pelanggaran itu dilakukan  ketua Lembaga Antikorupsi.

Baca juga: KPK Ingin Tahun Baru Islam Jadi Momentum Hijrah Perilaku Koruptif

"Integritas moral seseorang itu menjadi sangat penting dalam memberantas korupsi. Ibaratnya sapu tidak boleh kotor, jika ada bagian yang kotor harus dibersihkan," ujar Fickar.

Dewas KPK diminta adil dalam memutus nasib Firli dalam sidang etik. Firli pun diminta legawa menerima putusan Dewas nantinya.

Firli Bahuri akan menjalani sidang etik pada Selasa (25/8). Firli disidang atas dugaan menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (19/8).

Tumpak memastikan transparansi sidang etik Firli. Semua fakta dalam dugaan pelanggaran etik akan dikaji sebagai pertimbangan dalam sidang tersebut.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya