Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan dinilai lamban memroses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri yang menggunakan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
"Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Ia menegaskan Dewas KPK tetap bekerja profesional dan tidak mau gegabah dalam memutus seseorang telah melanggar etik atau tidak.
"Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi, bersabarlah," ucap Haris.
Namun, kata dia, segala bentuk kritik publik akan diterima sebagai perbaikan kinerja Dewas KPK ke depan. "Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Dewas KPK pada Semester I Tahun 2020 belum efektif, salah satunya soal lambatnya memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli tersebut.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.(OL-4)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved