Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Evaluasi Dewas untuk Perbaikan KPK

Uta/Ant/P-5
05/8/2020 06:05
Evaluasi Dewas untuk Perbaikan KPK
Ilustrasi(MI/Atet Dwi Pramadia)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil evaluasi kinerja pimpinan KPK periode triwulan pertama. Evaluasi dilakukan berdasarkan 2 metode yakni menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Dewas dan evaluasi kinerja berdasarkan rencana strategi yang sudah ditetapkan di awal periode kepemimpinan Firli Bahauri.

Tumpak menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Dewas akan menjadi patokan perbaikan kinerja KPK ke depan. Dalam triwulan pertama Dewas menemukan ada ketidak efektifan penuntasan perkara yang dilakukan secara sekaligus. Dewas menyarankan agar KPK fokus menangani satu perkara di satu waktu.

“Kita sarankan supaya coba perkara-perkara yang berdekatan waktunya digabung jadi satu sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali, apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a, b, dan c padahal tersangkanya sama. Jadi kita coba rumuskan itu dan pimpinan sepakat,” jelas Tumpak di Jakarta, kemarin.

Dewas juga melihat banyak rekening-rekening yang terblokir meskipun rekening tersebut sudah tidak digunakan yang bersangkutan, karena telah meninggal dunia. KPK harus segera memeriksa rekening yang sudah terblokir sehingga bisa segera dibuka kembali.

Selain itu, Dewas juga melihat masih banyak perkara-perkara yang menggantung di KPK belum terselesaikan. Dewas menyarankan agar penyelesaian perkara di KPK tidak berlarut-larut.

“Begitu juga barang bukti barang rampasan yang masih banyak yang belum bisa dieksekusi dan ini temuan BPK di 2018 ditemukan BPK kita luruskan dan sampaikan kepada pimpinan KPK,” ungkapnya.

Selama semester I, Dewas telah menerima 234 permohonan izin di bidang penindakan.

“Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya, proses pemberian izin Dewas hanya berlangsung 4-6 jam,” kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan izin yang diberikan Dewas terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.

“Dewas KPK memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami semua ini cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan undang-undang. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu di datangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya,” ujarnya. (Uta/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya