Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil evaluasi kinerja pimpinan KPK periode triwulan pertama. Evaluasi dilakukan berdasarkan 2 metode yakni menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Dewas dan evaluasi kinerja berdasarkan rencana strategi yang sudah ditetapkan di awal periode kepemimpinan Firli Bahauri.
Tumpak menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Dewas akan menjadi patokan perbaikan kinerja KPK ke depan. Dalam triwulan pertama Dewas menemukan ada ketidak efektifan penuntasan perkara yang dilakukan secara sekaligus. Dewas menyarankan agar KPK fokus menangani satu perkara di satu waktu.
“Kita sarankan supaya coba perkara-perkara yang berdekatan waktunya digabung jadi satu sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali, apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a, b, dan c padahal tersangkanya sama. Jadi kita coba rumuskan itu dan pimpinan sepakat,” jelas Tumpak di Jakarta, kemarin.
Dewas juga melihat banyak rekening-rekening yang terblokir meskipun rekening tersebut sudah tidak digunakan yang bersangkutan, karena telah meninggal dunia. KPK harus segera memeriksa rekening yang sudah terblokir sehingga bisa segera dibuka kembali.
Selain itu, Dewas juga melihat masih banyak perkara-perkara yang menggantung di KPK belum terselesaikan. Dewas menyarankan agar penyelesaian perkara di KPK tidak berlarut-larut.
“Begitu juga barang bukti barang rampasan yang masih banyak yang belum bisa dieksekusi dan ini temuan BPK di 2018 ditemukan BPK kita luruskan dan sampaikan kepada pimpinan KPK,” ungkapnya.
Selama semester I, Dewas telah menerima 234 permohonan izin di bidang penindakan.
“Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya, proses pemberian izin Dewas hanya berlangsung 4-6 jam,” kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan izin yang diberikan Dewas terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
“Dewas KPK memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami semua ini cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan undang-undang. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu di datangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya,” ujarnya. (Uta/Ant/P-5)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved