Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK

Cah/P-5
21/8/2020 03:57
Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK
Ilustrasi -- Kantor KPK(Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez )

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan menggelar sidang etik atas tiga terlapor, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan dua pegawai KPK lainnya. Sidang etik ini merupakan kali pertama sejak Dewas dibentuk pada 20 Desember 2019.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resmi, kemarin.

Sidang rencananya akan berlangsung tiga hari, mulai 24 Agustus di Gedung Anticorruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sidang pertama pada 24 Agustus dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pem- berantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut,” pungkasnya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya