Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menilai soal dugaan pelanggaran etik yang menimpa dirinya. Menurut dia, Dewan Pengawas (Dewas) yang berhak memutuskan perkara ini tidak atau melanggar etik.
"Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ujar Firli sesaat sebelum memasuki tempat sidang etik, di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Ia mengaku akan mengikuti seluruh proses pengungkapan dugaan pelanggaran etik setelah tertangkap kamera menumpangi helikopter mewah, jenis helimousine, sewaan.
"Kita ikuti dulu, ok," pungkasnya.
Baca juga: Firli Ngotot Tak Terima Gratifikasi
Perkara ini bermula saat Firli menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menjadi pelapor dugaan ini.
Atas perbuatannya Firli pun diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas KPK tepatnya Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.(OL-5)
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Tak hanya membawa dua kepala negara, Helicopter ini juga akan ditumpangi rombongan yang berisikan sejumlah menteri.
GARDA Revolusi Iran menerima pengiriman kapal pertama negara itu yang mampu meluncurkan pesawat nirawak dan helikopter di laut.
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved