Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan mengikuti sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (25/8). Firli pun dinilai perlu menanggalkan jabatannya supaya fokus mengikuti rangkaian proses ini.
“Iya Ketua KPK Firli Bahuri akan hadir dalam sidang etik," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/8).
Ia menjelaskan Firli akan hadir dalam sidang yang digelar di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta. Selaku terlapor, Firli berkomitmen dalam penanganan dugaan etik oleh Dewas.
Terlebih, kata dia, tujuan penegakan etik bertujuan untuk menjaga dan mematuhi nilai etik yang berlaku di KPK. Ketentuan itu berlaku bagi pimpinan berikut pegawai KPK.
“Namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut,” tegas Ali.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan kepada Firli untuk menanggalkan jabatan selama proses ini berjalan. Tujuannya supaya Firli lebih fokus menghadapinya dan tanpa terganggu tugas serta kewajibannya selaku Ketua KPK.
Baca juga : MAKI Desak KPK Usut Dugaan Keterkaitan Jaksa Agung
"Itu supaya konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewas KPK," katanya pada diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK.
Pada kesempatan sama, Anggota Board Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan kasus dugaan yang melilit Firli merupakan ujian bagi Dewas. Kredibilitas dan integritas Dewas dipertaruhkan di hadapan publik.
"Kemudian bila berujung sanksi apakah bersifat internal atau tidak ini perlu dipaparkan kepada publik," tutupnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman mengaku akan memenuhi panggilan Dewas sebagai saksi dalam sidang etik Firli.
"Saya selaku saksi pelapor besok jam 9:00 WIB akan menghadiri sidang Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah yang diduga oleh Firli Ketua KPK atas kegiatan naik Helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja PP," pungkasnya. (OL-7)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved