Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PSHK Sebut 3 Alasan Ketua KPK harus Dijatuhi Sanksi Berat

Cahya Mulyana
22/8/2020 14:19
PSHK Sebut 3 Alasan Ketua KPK harus Dijatuhi Sanksi Berat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENELITI dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengungkapkan terdapat tiga catatan yang mesti menjadi bahan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Itu cukup untuk memberi sanksi berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Terhadap kasus Firli ini, ada tiga hal cacatan saya. Pertama, tindakan Firli menggunakan helikopter mewah nyata bertentangan dengan nilai dasar integritas yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/8).

Kedua, kata dia, penggunaan helikopter mewah milik perusahaan swasta itu sebenarnya bisa berujung pada proses hukum jadi bukan hanya etik. Karena patut diduga itu adalah bentuk gratifikasi yang diterima oleh Firli dari pihak swasta.

Ketiga, dugaan pelanggaran etik Firli bukan pertama kali ini saja, sebelumnya juga sempat tidak mengemukakan fakta yang sebenarnya atas kejadian dugaan penyekapan penyidik KPK saat bertugas untuk melakukan pencarian Harun Masiku, dan oknum petinggi partai politik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada beberapa waktu lalu.

"Ini memperlihatkan bahwa Firli tidak mencerminkan seorang pimpinan yang bertanggung jawab dan melindungi pegawainya. Terhadap sanksinya menurut saya sanksi etik berat sudah sepantasnya diberikan oleh Dewas kepada Firli," pungkasnya.

Baca juga: Firli Pakai Helikopter, Dewas KPK Proses Aduan Pelanggaran Etik

Dewas KPK akan menggelar sidang etik pekan depan atas tiga terlapor, Ketua KPK Firli Bahuri dan dua lainnya pegawai KPK. Rangkaian sidang etik ini dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ia mengatakan terdapat tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," paparnya.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya