Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Jokowi segera mengeluarkan peraturan presiden untuk memperkuat tugas KPK. Peran lembaga antirasuah itu diharapkan tidak menurun dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu terbukti dengan pernyataan Dewas yang merasa belum mendapat permohonan izin dari KPK untuk melakukan penyadapan pada kasus OTT Wahyu Setiawan
"Sudah clear semua sejak kemarin (10/1)," ujar Nawawi, ketika dihubungi, Sabtu, (11/1).
Kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewan Pengawas terkait penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan dapat mengganggu kinerja KPK.
"Tidak perlu ada surat atau izin lagi, karena tata caranya belum ada. bisa jadi cuman lapor saja, ok setuju, jalan," tandasnya.
Menurut Mudzakir, kegagalan KPK dalam melakukan proses hukum adalah akibat dari tidak adanya koordinasi antara Dewas KPK dan KPK.
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK.
Mereka melaporkan sejumlah keberatan antara lain seputar OTT yang dilakukan KPK, upaya penyegelan kantor DPP PDIP, sprinlidik KPK, dan pemberitaan di media massa.
Pertemuan tersebut semestinya bisa dihindari lantaran tim hukum PDIP tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara.
"Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK," kata pakar hukum pidana Mudzakir
Pertemuan tersebut menjadi pertama semenjak puncuk pimpinan lembaga antirasuah dipegang Firli Bahuri.
Untuk pengangkatan dewas KPK ke depan akan terlebih dahulu melalui mekanisme seleksi Pansel dan konsultasi dengan DPR.
Independensi KPK, katanya, sudah termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK tengah menimbang 363 perkara lawas yang masih di tahap penyelidikan.
Harjono mengatakan penggunaan aplikasi dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta izin penyelidikan.
Aplikasi disiapkan untuk memudahkan penyelidik meminta izin. Dewas sudah mempertimbangkan serangan siber.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat hierarkis, artinya memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
Pembentukan Dewan Pengawas mengacu ke ketentuan UUD 1945 dan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved