Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENJATUHAN sanksi Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik. Pasalnya mereka hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan disiarkan di televisi internal.
"Tindakan Dewas KPK yang hanya menyuruh minta maaf adalah blunder yang sangat-sangat disayangkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (20/2).
Boyamin mengatakan sanksi itu tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pungli merupakan bagian dari korupsi.
Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan
"Sehingga ketika pungli hanya diminta minta maaf, ini jadi bahan tertawaan," papar dia.
Menurut Boyamin, disiplin itu tidak akan membuat pelaku jera. Justru, pelaku pungli di KPK harus dihukum lebih berat, karena mereka seharusnya menjadi teladan antirasuah.
"Harusnya diproses pidana dan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan agar lebih fair," jelas dia.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
Diketahui, 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti kasus dugaan pemerasan ditampilkan di area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
Menurutnya, baik Immanuel dan menaker mampu menyelesaikan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam 10 bulan terakhir.
Prasetyo menambahkan hal itu dilakukan lantaran terdapat mekanisme penggantian yang harus dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved