Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENJATUHAN sanksi Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik. Pasalnya mereka hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan disiarkan di televisi internal.
"Tindakan Dewas KPK yang hanya menyuruh minta maaf adalah blunder yang sangat-sangat disayangkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (20/2).
Boyamin mengatakan sanksi itu tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pungli merupakan bagian dari korupsi.
Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan
"Sehingga ketika pungli hanya diminta minta maaf, ini jadi bahan tertawaan," papar dia.
Menurut Boyamin, disiplin itu tidak akan membuat pelaku jera. Justru, pelaku pungli di KPK harus dihukum lebih berat, karena mereka seharusnya menjadi teladan antirasuah.
"Harusnya diproses pidana dan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan agar lebih fair," jelas dia.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
Diketahui, 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved