Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADUAN terkait dugaan pemerasan terhadap saksi senilai Rp3 miliar oleh seorang Jaksa KPK berinisial TI harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya kasus tersebut sempat masuk ke Dewan Pengawas KPK, namun hanya dilimpahkan ke Pimpinan KPK untuk diselesaikan.
"KPK mau tidak mau harus menyelidiki perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara instansi asal. Misalnya Kejaksaan Agung saya rasa gak mau mengurusi karena ini kejadian waktu masih di KPK. KPK harus cepat, kalau ada tindak pidana diproses hukum dan dibawa ke pengadilan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (30/3).
Boyamin menyayangkan bahwa aduan tersebut tidak ditangani Dewas KPK. Padahal, bila Dewas bertindak cepat, laporan itu bisa segera didalami sebelum oknum jaksa TI kembali ke instansi asalnya.
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Dewas, kata dia, malah melimpahkan aduan tersebut ke Pimpinan KPK yang ternyata juga lamban menanganinya. "Terus terang menyayangkan sikap dari Dewas yang menelantarkan perkara. Mestinya bisa ditangani tapi malah tidak ditangani malah diberikan ke pimpinan KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa aduan tersebut masih beririsan dengan perkara lainnya di KPK. Salah satunya adalah kasus makelar MA Dadan Tri Yudianto yang dalam persidangan menyebutkan adanya pemerasan saksi.
"Baik Dewas maupun penyidik tidak gercep dalam isu permintaan uang kepada saksi atau pun bahkan calon tersangka dan terkait dengan pernyataan Dadan pada saat persidangan di Tipikor yang dia dimintai 6 juta dolar oleh oknum siapa ini?," kata dia. (Z-6)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved