Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ADUAN terkait dugaan pemerasan terhadap saksi senilai Rp3 miliar oleh seorang Jaksa KPK berinisial TI harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya kasus tersebut sempat masuk ke Dewan Pengawas KPK, namun hanya dilimpahkan ke Pimpinan KPK untuk diselesaikan.
"KPK mau tidak mau harus menyelidiki perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara instansi asal. Misalnya Kejaksaan Agung saya rasa gak mau mengurusi karena ini kejadian waktu masih di KPK. KPK harus cepat, kalau ada tindak pidana diproses hukum dan dibawa ke pengadilan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (30/3).
Boyamin menyayangkan bahwa aduan tersebut tidak ditangani Dewas KPK. Padahal, bila Dewas bertindak cepat, laporan itu bisa segera didalami sebelum oknum jaksa TI kembali ke instansi asalnya.
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Dewas, kata dia, malah melimpahkan aduan tersebut ke Pimpinan KPK yang ternyata juga lamban menanganinya. "Terus terang menyayangkan sikap dari Dewas yang menelantarkan perkara. Mestinya bisa ditangani tapi malah tidak ditangani malah diberikan ke pimpinan KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa aduan tersebut masih beririsan dengan perkara lainnya di KPK. Salah satunya adalah kasus makelar MA Dadan Tri Yudianto yang dalam persidangan menyebutkan adanya pemerasan saksi.
"Baik Dewas maupun penyidik tidak gercep dalam isu permintaan uang kepada saksi atau pun bahkan calon tersangka dan terkait dengan pernyataan Dadan pada saat persidangan di Tipikor yang dia dimintai 6 juta dolar oleh oknum siapa ini?," kata dia. (Z-6)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved