Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Dewan Pengawas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri

Candra Yuri Nuralam
24/4/2024 14:05
Anggota Dewan Pengawas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri
Ketua dan para anggota Dewas KPK RI.(Dok. MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah karena diduga melanggar etik. Mantan akademisi itu tidak memerinci identitas anggota yang diadukan.

Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Ghufron menegaskan aduannya bukan bentuk balas dendam. Laporan diklaim sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

“Menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebut aduannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut laporan yang diberikan ke Dewas Lembaga Antirasuah.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tutur Ghufron.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya