Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka

Candra Yuri Nuralam
26/2/2024 14:13
78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka
Sebanyak 78 pegawai KPK meminta maaf secara terbuka karena melakukan pungli di Rutan KPK.(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kasus etik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 78 pegawai meminta maaf berbarengan secara terbuka hari ini, Senin (26/2).

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Permintaan maaf itu dibimbing oleh salah satu pegawai yang divonis bersalah melanggar etik. Puluhan pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahan.

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka dipantau langsung oleh anggota dewas dan komsioner KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengaku miris dengan pungli yang terjadi di rutan ini. Sebab, tindakan korup itu tidak seharusnya terjadi di lembaga antirasuah.

“Saya selaku insan KPK merasa prihatin dan berduka karena ada insan KPK yang dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya.

Baca juga : Sanksi Minta Maaf Bagi Pelaku Pungli Dinilai Blunder

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rutan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya