Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BERAGAM modus dilakukan para tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelundupkan barang-barang seperti telepon genggam (HP). Salah satunya dengan menyuap petugas dengan uang sebanyak Rp1 juta.
Mantan Petugas Rutan KPK Firdaus menceritakan modus itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/10).
Dia mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Baca juga : Cerita Mantan Petugas Rutan KPK, Menemukan Tahanan Bawa HP kemudian Dikasih Uang Rp99 Juta
Firdaus, mengatakan permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.
"Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga," ucap Firdaus.
Ia juga mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan.
Baca juga : Saksi kasus pungli Rutan KPK kumpulkan Rp746,35 juta
Menurut dia, telepon genggam itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Selain telepon genggam, Firdaus menuturkan pernah menerima uang senilai Rp500 ribu dan Rp300 ribu masing-masing saat membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya atau power bank kepada tahanan.
"Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja," tuturnya.
Baca juga : KPK Gelar Sidak di Rutan Pakai Alat Pendeteksi Sinyal
Firdaus bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. (Ant/P-5)
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon dewas KPK Mirwazi ingin menggodok aturan rotasi personel KPK untuk mencegah pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved