Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan sidak di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya pada awal dan pertengahan September 2024. Untuk menyegah adanya pungutan liar (pungli) kembali terjadi, Lembaga Antirasuah kini memakai alat pendeteksi sinyal saat melakukan penggeledahan.
“KPK menggelar sidak di Rutan MP (Gedung Merah Putih) menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi menjelaskan penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik jika penggeledahan dilakukan tim KPK.
Baca juga : Saksi kasus pungli Rutan KPK kumpulkan Rp746,35 juta
“Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ucap Budi.
Penggeledahan itu bakal dilakukan rutin tiap bulannya. Tidak hanya di Gedung Merah Putih, sidak juga akan dilakukan di Rutan cabang Kantor Dewas KPK.
Budi mengamini masih ada pelanggaran yang ditemukan dalam sidak. Namun, masalah yang ditemukan cuma soal kebersihan yang bukan kategori pelanggaran berat.
“Ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan, dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan,” tutur Budi. (Can/P-2)
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon dewas KPK Mirwazi ingin menggodok aturan rotasi personel KPK untuk mencegah pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved