Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terbukti Lakukan Pungli, 15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
13/12/2024 19:23
Terbukti Lakukan Pungli, 15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 orang pegawai KPK diganjar pidana penjara selama empat sampai lima tahun penjara akibat terbukti lakukan pungli.

Persidangan ini dibagi dalam dua berkas. Pertama yakni terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Rahmad Ubaidillah.

“Terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” kata Ketua Majelis Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Lalu, berkas kedua berisikan, Deden Rochendi, Hengki, Mahdi Aris, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagian terdakwa menerima pidana pengganti.

Uang pengganti dan denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka untuk dilelang.

Kalau tidak cukup, pidana penjara mereka akan ditambah. Hitungannya berbeda tergantung vonis dari hakim. Berikut rincian vonis para terdakwa:

  1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun
  2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
  3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun
  4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan
  5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun
  6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan
  7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan
  8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan
  9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan
  10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan
  11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan
  12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan
  13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan
  14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan
  15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan

(Z-9)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya