Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan KPK. Total nilai pungli yang dilakukan oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar.
Semua uang yang diberikan para terpidana maupun mantan warga binaan itu dilakukan dengan paksaan. Totalnya menyentuh miliaran rupiah.
“Memberikan sesuatu, membaya, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Baca juga : Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok
Delapan terdakwa kasus pungli menjalani sidang perdananya hari ini, Kamis (1/8). Sejatinya, ada 15 orang yang terlibat skandal tersebut, namun, dakwaan mereka dipisah.
Syahrul menjelaskan satu terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Tujuh sisanya merupakan eks pegawai KPK yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Syahrul.
Baca juga : KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Belum Disetop
Mereka menerima uang dengan nominal berbeda mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Deden diduga mengantongi Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.
Delapan orang itu juga didakwa menguntungkan orang lain yang juga masih berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Ridwan mendapatkan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Penerimaan dana itu diyakini karena mereka menyelewengkan jabatannya.
Baca juga : Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK
“(Didapat) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya,” ucap Syahrul.
Pemberi pungli itu semuanya berstatus narapidana dan mantan warga binaan lapas. Mereka yakni Elvianto, Yoory Corneles, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gofur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmad Effendi.
Tahanan yang tidak mau memberikan pungli dijahili oleh para terdakwa. Bahkan, kata Syahrul, ada yang sampai dimasukkan ke ruang isolasi atau kamar selnya digembok dari luar.
Lalu, ada juga yang air kamar mandinya dimatikan, pengisian air galon diperlambat, dilarang berolahraga, tidak mendapatkan jatah kunjungan, serta diberikan tugas bersih-bersih lebih banyak.
Atas perbuatannya, delapan terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved