Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar

Candra Yuri Nuralam
01/8/2024 16:30
15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar(MI/Usman Iskandar)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan KPK. Total nilai pungli  yang dilakukan oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar.

Semua uang yang diberikan para terpidana maupun mantan warga binaan itu dilakukan dengan paksaan. Totalnya menyentuh miliaran rupiah.

“Memberikan sesuatu, membaya, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Baca juga : Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok

Delapan terdakwa kasus pungli menjalani sidang perdananya hari ini, Kamis (1/8). Sejatinya, ada 15 orang yang terlibat skandal tersebut, namun, dakwaan mereka dipisah.

Syahrul menjelaskan satu terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Tujuh sisanya merupakan eks pegawai KPK yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Syahrul.

Baca juga : KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Belum Disetop

Mereka menerima uang dengan nominal berbeda mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Deden diduga mengantongi Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Delapan orang itu juga didakwa menguntungkan orang lain yang juga masih berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ridwan mendapatkan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Penerimaan dana itu diyakini karena mereka menyelewengkan jabatannya.

Baca juga : Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK

“(Didapat) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya,” ucap Syahrul.

Pemberi pungli itu semuanya berstatus narapidana dan mantan warga binaan lapas. Mereka yakni Elvianto, Yoory Corneles, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gofur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmad Effendi.

Tahanan yang tidak mau memberikan pungli dijahili oleh para terdakwa. Bahkan, kata Syahrul, ada yang sampai dimasukkan ke ruang isolasi atau kamar selnya digembok dari luar.

Lalu, ada juga yang air kamar mandinya dimatikan, pengisian air galon diperlambat, dilarang berolahraga, tidak mendapatkan jatah kunjungan, serta diberikan tugas bersih-bersih lebih banyak.

Atas perbuatannya, delapan terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya