Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan KPK. Total nilai pungli yang dilakukan oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar.
Semua uang yang diberikan para terpidana maupun mantan warga binaan itu dilakukan dengan paksaan. Totalnya menyentuh miliaran rupiah.
“Memberikan sesuatu, membaya, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Baca juga : Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok
Delapan terdakwa kasus pungli menjalani sidang perdananya hari ini, Kamis (1/8). Sejatinya, ada 15 orang yang terlibat skandal tersebut, namun, dakwaan mereka dipisah.
Syahrul menjelaskan satu terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Tujuh sisanya merupakan eks pegawai KPK yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Syahrul.
Baca juga : KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Belum Disetop
Mereka menerima uang dengan nominal berbeda mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Deden diduga mengantongi Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.
Delapan orang itu juga didakwa menguntungkan orang lain yang juga masih berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Ridwan mendapatkan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Penerimaan dana itu diyakini karena mereka menyelewengkan jabatannya.
Baca juga : Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK
“(Didapat) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya,” ucap Syahrul.
Pemberi pungli itu semuanya berstatus narapidana dan mantan warga binaan lapas. Mereka yakni Elvianto, Yoory Corneles, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gofur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmad Effendi.
Tahanan yang tidak mau memberikan pungli dijahili oleh para terdakwa. Bahkan, kata Syahrul, ada yang sampai dimasukkan ke ruang isolasi atau kamar selnya digembok dari luar.
Lalu, ada juga yang air kamar mandinya dimatikan, pengisian air galon diperlambat, dilarang berolahraga, tidak mendapatkan jatah kunjungan, serta diberikan tugas bersih-bersih lebih banyak.
Atas perbuatannya, delapan terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved