Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan vonis etik terhadap 13 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 12 orang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi berat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa satu sampai dengan sebelas, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sebanyak 13 pegawai yang menjalani sidang vonis yakni Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Baca juga : Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari
Asep terlepas dari vonis etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuknya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Tumpak.
Dewas KPK juga meminta Sekjen Lembaga Antirasuah memeriksa 12 pegawai lainnya. Tujuannya untuk memberikan hukuman disiplin kepada mereka semua.
Baca juga : Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti menerima pungli untuk memberikan fasilitas khusus kepada para pegawai dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas yakni penggunaan ponsel di sel.
“Seharusnya menegakkan peraturan yang berlaku di Rutan KPK,” ucap Alberina.
Pungli itu disebut sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel.
Baca juga : Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan itu membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.
Uang yang dikantongi oleh 13 orang itu berkisar Rp3 juta sampai Rp128,7 juta. Mereka juga terbukti menerima dana untuk fasilitas khusus lain seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.
“(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” ujar Albertina.
Baca juga : Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar
Dalam vonis ini, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai yang mendapatkan vonis itu. Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Lalu, tindakan pungli ini sudah mencoreng nama, dan kepercayaan publik terhadap KPK. Kemudian, mereka juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terperiksa XII Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” ucap Albertina.
Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK
(Z-9)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved