Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan vonis etik terhadap 13 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 12 orang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi berat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa satu sampai dengan sebelas, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sebanyak 13 pegawai yang menjalani sidang vonis yakni Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Baca juga : Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari
Asep terlepas dari vonis etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuknya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Tumpak.
Dewas KPK juga meminta Sekjen Lembaga Antirasuah memeriksa 12 pegawai lainnya. Tujuannya untuk memberikan hukuman disiplin kepada mereka semua.
Baca juga : Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti menerima pungli untuk memberikan fasilitas khusus kepada para pegawai dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas yakni penggunaan ponsel di sel.
“Seharusnya menegakkan peraturan yang berlaku di Rutan KPK,” ucap Alberina.
Pungli itu disebut sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel.
Baca juga : Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan itu membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.
Uang yang dikantongi oleh 13 orang itu berkisar Rp3 juta sampai Rp128,7 juta. Mereka juga terbukti menerima dana untuk fasilitas khusus lain seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.
“(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” ujar Albertina.
Baca juga : Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar
Dalam vonis ini, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai yang mendapatkan vonis itu. Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Lalu, tindakan pungli ini sudah mencoreng nama, dan kepercayaan publik terhadap KPK. Kemudian, mereka juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terperiksa XII Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” ucap Albertina.
Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved