Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sarang pungli. Dewam Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar.
"Benar, Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6).
Dewas telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Baca juga : Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan Publik
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu.
Baca juga : Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Membangun Hotel hingga Butik
"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina. (MGN/Z-8)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISIĀ Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved