Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan tersebut dianggap tak cukup bukti untuk naik ke tahapan etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6).
Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa putusan Dewas terkait Firli tak melanggar etik memang sudah bisa diprediksi sejak awal.
Baca juga : Eks Dirjen Minerba ESDM Diperiksa KPK Diduga Terkait Korupsi IUP
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu.
Baca juga : Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disiplin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” tambahnya.
Castro menyayangkan Dewas yang gagal menjadi penjaga marwah KPK. Apalagi ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi juga hasilnya sama tak menemukan pelanggaran.
“Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan nafas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” tandasnya. (Z-8)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved