Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan tersebut dianggap tak cukup bukti untuk naik ke tahapan etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6).
Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa putusan Dewas terkait Firli tak melanggar etik memang sudah bisa diprediksi sejak awal.
Baca juga : Eks Dirjen Minerba ESDM Diperiksa KPK Diduga Terkait Korupsi IUP
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu.
Baca juga : Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disiplin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” tambahnya.
Castro menyayangkan Dewas yang gagal menjadi penjaga marwah KPK. Apalagi ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi juga hasilnya sama tak menemukan pelanggaran.
“Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan nafas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” tandasnya. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan  kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved