Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematikanya sistem buruk yang dibawa UU KPK (hasil revisi)," katanya.
Presiden Jokowi yakin dewan pengawas mampu bekerja sama dengan komisioner KPK untuk membuat lembaga antirasuah itu lebih kuat.
Figur-fi gur di dewan pengawas dan komisioner diyakini dapat membawa komisi antirasuah lebih bernyali.
Dari kelimanya, hanya peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya mengapresiasi nama-nama yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menempati posisi dewas.
Hal itu lazim dilakukan seperti saat Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap Otoritas Jasa keuangan dan lembaga yang diawasinya, serta terhadap komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Siapapun sosok yang mengisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menyelesaikan problem pelemahan KPK.
"Tapi sampai sekarang untouchable Hanya kena pinggiran-pinggiran saja."
Kehadiran Dewas, kata dia, meniadakan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dari ambisi personel KPK.
Dalam UU tentang KPK, baik sebelum maupun sesudah revisi, larangan atau batasan hanya disebutkan untuk pimpinan dan pegawai KPK. Larangan untuk dewas belum diatur.
Perubahan UU tentang KPK menjadi masalah yang pelik, tetapi sudah terjadi, sudah dimuat di lembaran negara sehingga mesti dilaksanakan dengan baik.
Dewan Pengawas KPK akan berkantor di gedung KPK yang lama, yakni Gedung C1.
Selain itu, Dewas juga masih menunggu perpres yang mengatur mengenai tata kerja.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 mulai membahas penyusunan rencana strategis 2020-2023, termasuk arah dan kebijakan pimpinan.
Seperti diketahui Albertina Ho dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
Dewas juga akan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan kode etik.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan, lima anggota Dewas KPK telah menerima salinan perpres.
Menurutnya, jika ingin menambah struktur inti baru dalam organisasi KPK, selayaknya dilakukan dengan merevisi UU KPK bukan Perpres.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved