Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ali menyampaikan yang terjadi antara dua insan KPK itu hanyalah perbedaan pendapat semata.
“Tetapi yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol,” ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).”
“Sekali lagi, kami mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Jadi jangan menyimpulkan secara dini apa yang terjadi. Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran,” tambahnya.
Baca juga : MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
Laporan yang dilayangkan oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Ali, juga bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum terjadi antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui. Putusan individu dari pak NG selaku insan KPK untuk kemudian, yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan ke Dewas KPK, karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK,” terangnya.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI. (Z-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved