Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ali menyampaikan yang terjadi antara dua insan KPK itu hanyalah perbedaan pendapat semata.
“Tetapi yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol,” ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).”
“Sekali lagi, kami mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Jadi jangan menyimpulkan secara dini apa yang terjadi. Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran,” tambahnya.
Baca juga : MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
Laporan yang dilayangkan oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Ali, juga bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum terjadi antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui. Putusan individu dari pak NG selaku insan KPK untuk kemudian, yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan ke Dewas KPK, karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK,” terangnya.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI. (Z-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved