Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ali menyampaikan yang terjadi antara dua insan KPK itu hanyalah perbedaan pendapat semata.
“Tetapi yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol,” ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).”
“Sekali lagi, kami mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Jadi jangan menyimpulkan secara dini apa yang terjadi. Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran,” tambahnya.
Baca juga : MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
Laporan yang dilayangkan oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Ali, juga bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum terjadi antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui. Putusan individu dari pak NG selaku insan KPK untuk kemudian, yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan ke Dewas KPK, karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK,” terangnya.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI. (Z-8)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved