Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dengan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja untuk memberantas korupsi.
Dia meminta agar pimpinan KPK segera melakukan koordinasi untuk mengurai persoalan antara kedua pihak itu.
“Jelas-jelas super mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (26/4).
Baca juga : Apa Isi Safe Deposit Box Rafael Alun? KPK: Ada Dolar, Euro, dan Logam Mulia
“Ketua KPK, Pak Nawawi, harusnya segera berkoordinasi dengan Dewas untuk meredakan ini,” tambahnya.
Menurut Boyamin, perseteruan yang terjadi antara kedua insan KPK itu tidak elok. Apalagi akan menimbulkan kesan yang buruk di masyarakat.
Dia menyampaikan, sesungguhnya masyarakat ingin KPK dapat melakukan kerja-kerja produktif untuk memberantas korupsi. Bukan malah menunjukkan perseteruan atau perkelahian di internalnya.
Baca juga : IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
“Enggak eloklah. Kesannya seperti sedang berkelahi. Ya, coba rapat bareng antara dewas dan pimpinan KPK. Rakyat ingin menerima KPK terlibat memberantas korupsi dengan hebat. Tapi kalau ditunjukkan perkelahian seperti ini kan tidak elok,” pungkasnya.
Diketahui, akar masalah antara dewas dan wakil pimpinan KPK itu mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Selaku anggota Dewas KPK, Albertina Ho berinisiatif untuk menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI.
Atas tindakan Albertina tersebut, Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.
Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK. (Dis/Z-7)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved