Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute), Yudi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya.
Selain itu, Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik sebab melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Selain Yudi, Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dilakukan sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan telah menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.
Novel juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.
“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.
“Kami berharap praktik korupsi yang terjadi belakangan ini belum tuntas semuanya, masih banyak yang lain yang belum diusut dengan tuntas. Itu akan mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Itu semua akan menjadikan citra KPK semakin buruk dan sulit dipercaya untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
Ghufron malah bingung karena banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi itu sudah benar.
Total kekayaan terbaru Ghufron mencapai Rp15,44 miliar. Kekayaan dia naik Rp1,95 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp13,48 miliar.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut beberapa pihak yang ditangkap. Saat ini mereka semua tengah diperiksa oleh tim tangkap tangan.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
Penasaran apa isi safe deposit box milik eks aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo? Ini jawaban KPK.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved