Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

10/2/2026 23:23

Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online

Para pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Kementerian Tenaga Kerja menghimbau kepada aplikator untuk memberikan bonus hari raya (BHR) keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi dengan menerbikan Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam surat edaran tersebut, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik berhak memperoleh bonus secara proposional sesuai kinerja, berupa uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. MI/Usman Iskandar/gus

Baca Juga