Pimpinan KPK Persilakan Dewas Lakukan Sidang Etik Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam
30/4/2024 18:10
Pimpinan KPK Persilakan Dewas Lakukan Sidang Etik Nurul Ghufron
Gedung Merah Putih KPK(MI)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan mencampuri persidangan etik Komisioner Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipersilakan memeriksa mantan akademisi itu.

“Kemarin Pak Nawawi (Pomolango) selaku ketua (sementara KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4). 

Johanis menjelaskan Nawawi sudah menegaskan bahwa persidangan etik di Dewas KPK tidak berurusan dengan Lembaga Antirasuah. Penanganan kasus maupun hubungan dua instansi itu dipastikan tidak terganggu.

Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Keretakan dengan Dewas

“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi baik dari aspek pencegahan maupun aspek penindakan,” ujar Johanis.

Di sisi lain, Dewas KPK memastikan sidang etik Nurul Ghufron tetap digelar meski ada gugatan di PTUN Jakarta. Bekas akademisi itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan itu campur proses mutasi di Kementan.

“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron akan dipanggil dalam persidangan yang akan digelar lusa. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan.

“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya