Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan

Candra Yuri Nuralam
25/4/2024 14:05
Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata turut mengomentari polemik pelaporan yang dilakukan pimpinan KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Alexander mengatakkan aduan itu tidak membawa nama lima pimpinan KPK lainnya.

“Tidak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.

Baca juga : Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Berkasus

“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.

Koordinasi antara KPK dan Dewas juga masih berjalan dengan baik meski Ghufron melaporkan Albertina. Buktinya, kata Alex, dia masih menyambangi kantor anggota pemantau instansinya untuk membahas sejumlah persoalan.

“Kalau pimpinan versus Dewas ya saya enggak datang hari ini kan. Enggak ada lah (gesekan). Itu kan (laporan Ghufron) sifatnya personal kan, gitu loh,” ucap Alex.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Tanggapan Albertina Ho

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner KPK tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya