Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata turut mengomentari polemik pelaporan yang dilakukan pimpinan KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Alexander mengatakkan aduan itu tidak membawa nama lima pimpinan KPK lainnya.
“Tidak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
Baca juga : Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Berkasus
“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.
Koordinasi antara KPK dan Dewas juga masih berjalan dengan baik meski Ghufron melaporkan Albertina. Buktinya, kata Alex, dia masih menyambangi kantor anggota pemantau instansinya untuk membahas sejumlah persoalan.
“Kalau pimpinan versus Dewas ya saya enggak datang hari ini kan. Enggak ada lah (gesekan). Itu kan (laporan Ghufron) sifatnya personal kan, gitu loh,” ucap Alex.
Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner KPK tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved