Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pimpinannya, Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.
“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Ali menjelaskan laporan ke Dewas KPK boleh dilakukan pegawai sampai masyarakat umum. Cara Ghufron menguji tuduhan pelanggaran etik kepada Albertina juga dinilai sudah sesuai prosedur.
Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan
“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapapun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.
Lembaga Antirasuah menyerahkan semua proses penelusuran laporan Ghufron ke Dewas KPK. Anggota instansi pemantau itu diyakini profesional dalam bekerja.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan pengawas KPK, karena kami sangat yakin siapapun pelapornya baik dari insan KPK sendiri maupun dari pihak luar pasti diselesaikan secara profesional oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Ali.
Baca juga : Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Berkasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewas KPK usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.
“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
(Z-9)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved