Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah frustasi dengan dugaan pelanggaran etik yang menimpanya. Penilaian itu didasari adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan laporan terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho yang dilayangkan Ghufron.
“Melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4).
ICW menilai Ghufron tidak semestinya melaporkan balik Albertina maupun menggugat ke PTUN. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang mencoba melarikan diri atas persidangan etik yang segera dijalaninya.
Baca juga : Koordinasi Dewas KPK dengan PPATK Bukan Pelanggaran Etik
Dewas diharapkan tidak terpengaruh dengan laporan balik Ghufron maupun gugatannya di PTUN. Persidangan etik diharap terus dijalankan.
“ICW mendesak agar Dewas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Sdr Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan,” ujar Kurnia.
Sanksi tegas juga diminta diberikan jika Ghufron terbukti melanggar etik. Gugatannya di PTUN dan laporan terhadap Albertina diharap dijadikan pertimbangan memberatkan.
Baca juga : KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan Sehingga Timbul Skandal Pungli
“Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan” seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ucap Kurnia.
Hukuman tegas dinilai perlu karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron bukan main-main. Apalagi, kata Kurnia, kelakuan wakil ketua KPK itu terjadi di instansi lain.
“Perbuatan saudara Ghufron, bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian,” tegasnya.
Baca juga : ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya, melainkan mengatasnamakan Dewas KPK. (Z-11)
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
Ghufron malah bingung karena banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi itu sudah benar.
Total kekayaan terbaru Ghufron mencapai Rp15,44 miliar. Kekayaan dia naik Rp1,95 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp13,48 miliar.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut beberapa pihak yang ditangkap. Saat ini mereka semua tengah diperiksa oleh tim tangkap tangan.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
Penasaran apa isi safe deposit box milik eks aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo? Ini jawaban KPK.
Yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
24 perwira yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polri, diduga telah melanggar kode etik dan menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved