Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Koordinasi antara Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai bukan sebuah pelanggaran etik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan atas kerja sama itu oleh Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam menanggapi tindakan Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK untuk memeriksa mantan jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi.
Praswad mengatakan itu adalah kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran.
Baca juga : Nurul Ghufron Tersandung Masalah Etik, Bakal Disidang 2 Mei
"Terlebih, PPATK tidak mempermasalahkan permintaan data yang dilakukan Dewas KPK Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut (dari Dewas KPK),” ujar Praswad melalui keterangan resmi, Kamis (25/4).
Dewas KPK juga dipastikan berhak mencari bukti dan bekerja sama dengan instansi lain dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik pegawai. Praswad menegaskan aturan main itu tertulis jelas dalam aturan yang berlaku.
“Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK,” tegas Praswad.
Sebelumnya, komisioner KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas tindakan tersebut. Pelaporan itu dinilai janggal dan Ghufron justru diduga membela jaksa yang memeras saksi. Dewas KPK diharap mengecek alasan komisioner tersebut mengadu.
“Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” ucap Praswad. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Munarman mengklaim pemerintah dapat berlaku seenaknya dalam memblokir rekening seseorang.
Kepala PPATK menyebut aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
Reza diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89
ISTRI pelaku penembakan kantor MUI mengaku uang yang ada di rekening suaminya bersumber dari kririman sang anak yang bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved