Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinasi antara Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai bukan sebuah pelanggaran etik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan atas kerja sama itu oleh Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam menanggapi tindakan Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK untuk memeriksa mantan jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi.
Praswad mengatakan itu adalah kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran.
Baca juga : Nurul Ghufron Tersandung Masalah Etik, Bakal Disidang 2 Mei
"Terlebih, PPATK tidak mempermasalahkan permintaan data yang dilakukan Dewas KPK Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut (dari Dewas KPK),” ujar Praswad melalui keterangan resmi, Kamis (25/4).
Dewas KPK juga dipastikan berhak mencari bukti dan bekerja sama dengan instansi lain dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik pegawai. Praswad menegaskan aturan main itu tertulis jelas dalam aturan yang berlaku.
“Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK,” tegas Praswad.
Sebelumnya, komisioner KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas tindakan tersebut. Pelaporan itu dinilai janggal dan Ghufron justru diduga membela jaksa yang memeras saksi. Dewas KPK diharap mengecek alasan komisioner tersebut mengadu.
“Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” ucap Praswad. (Z-11)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved