Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho dinilai memalukan instansi sendiri. Mantan akademisi itu dinilai tidak memahami fungsi Dewas KPK saat bekerja.
“Hal tersebut memalukan karena AHO (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh jaksa KPK sebesar Rp3 miliar,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Yudi mengatakan Albertina sedang menjalankan tugas mengatasnamakan Dewas KPK saat berkoordinasi dengan PPATK. Omongan kedua instansi itu untuk mencari tahu transaksi keuangan jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Baca juga : Jaksa Pemeras Saksi hingga Rp3 Miliar Ada di Lampung
“Justru laporan hasil analisis PPATK membatu Dewas dalam menemukan titik terang kasus tersebut. Selain itu juga PPATK tidak ada masalah berkoordinasi dengan Dewas,” ujar Yudi.
Yudi mengaku bingung dengan alasan Ghufron membuat aduan tersebut. Dia menduga laporan itu berkaitan dengan pembalasan dendam karena diproses etik atas kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan AHO? Jangan jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ucap Yudi.
Baca juga : KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 M Masih Abu-abu
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK. (Z-8)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved