Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho dinilai memalukan instansi sendiri. Mantan akademisi itu dinilai tidak memahami fungsi Dewas KPK saat bekerja.
“Hal tersebut memalukan karena AHO (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh jaksa KPK sebesar Rp3 miliar,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Yudi mengatakan Albertina sedang menjalankan tugas mengatasnamakan Dewas KPK saat berkoordinasi dengan PPATK. Omongan kedua instansi itu untuk mencari tahu transaksi keuangan jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Baca juga : Jaksa Pemeras Saksi hingga Rp3 Miliar Ada di Lampung
“Justru laporan hasil analisis PPATK membatu Dewas dalam menemukan titik terang kasus tersebut. Selain itu juga PPATK tidak ada masalah berkoordinasi dengan Dewas,” ujar Yudi.
Yudi mengaku bingung dengan alasan Ghufron membuat aduan tersebut. Dia menduga laporan itu berkaitan dengan pembalasan dendam karena diproses etik atas kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan AHO? Jangan jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ucap Yudi.
Baca juga : KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 M Masih Abu-abu
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK. (Z-8)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved