Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Pemeras Saksi hingga Rp3 Miliar Ada di Lampung

Candra Yuri Nuralam
02/4/2024 16:30
Jaksa Pemeras Saksi hingga Rp3 Miliar Ada di Lampung
KPK ungkap jaksa pemeras saksi sebesar Rp3 miliar ada di Lampung(Ilustrasi)

INFORMASI tentang jaksa yang diduga memeras saksi sebesar Rp3 miliar berasal dari penanganan sebuah kasus di Lampung, demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Meskipun demikian, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Kasusnya saya tidak tahu persis, tetapi berasal dari daerah Lampung. Namun, saya tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 April 2024.

Alex menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut dan beberapa pihak lainnya. Namun, informasi mengenai pemerasan tersebut masih kabur dan tidak ada yang mengakui melakukan pemerasan maupun menerima uang.

Baca juga : KPK Diminta Segera Selidiki Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 M

Pimpinan KPK masih belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Ini disebabkan oleh ketipisan berkas yang diterima dari Dewas Lembaga Antirasuah terkait kabar tersebut.

"Kabar yang disampaikan kepada pimpinan hanya berupa satu atau dua halaman," ungkap Alex.

KPK menyatakan bahwa jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan saksi sebesar Rp3 miliar tidak lagi bekerja di lembaga tersebut. Jaksa tersebut kini telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar

"Iya, jaksa tersebut telah dikembalikan ke Kejagung," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, pada Minggu, 21 Maret 2024.

Johanis menjelaskan bahwa pengembalian jaksa tersebut dilakukan karena telah mencapai masa bakti selama sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Menurut kebijakan, pegawai KPK yang telah bekerja selama waktu yang lama harus kembali ke instansi awalnya.

"Karena telah bekerja selama sepuluh tahun di KPK," tambah Johanis. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya