Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INFORMASI tentang jaksa yang diduga memeras saksi sebesar Rp3 miliar berasal dari penanganan sebuah kasus di Lampung, demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Meskipun demikian, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Kasusnya saya tidak tahu persis, tetapi berasal dari daerah Lampung. Namun, saya tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 April 2024.
Alex menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut dan beberapa pihak lainnya. Namun, informasi mengenai pemerasan tersebut masih kabur dan tidak ada yang mengakui melakukan pemerasan maupun menerima uang.
Baca juga : KPK Diminta Segera Selidiki Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 M
Pimpinan KPK masih belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Ini disebabkan oleh ketipisan berkas yang diterima dari Dewas Lembaga Antirasuah terkait kabar tersebut.
"Kabar yang disampaikan kepada pimpinan hanya berupa satu atau dua halaman," ungkap Alex.
KPK menyatakan bahwa jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan saksi sebesar Rp3 miliar tidak lagi bekerja di lembaga tersebut. Jaksa tersebut kini telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
"Iya, jaksa tersebut telah dikembalikan ke Kejagung," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, pada Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menjelaskan bahwa pengembalian jaksa tersebut dilakukan karena telah mencapai masa bakti selama sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Menurut kebijakan, pegawai KPK yang telah bekerja selama waktu yang lama harus kembali ke instansi awalnya.
"Karena telah bekerja selama sepuluh tahun di KPK," tambah Johanis. (Z-10)
DPD Golkar Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelumnya, Ariza berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Shihab pada Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD DKI.
“Kalapas 1 Tangerang kami jadwalkan besok, Selasa 14 september 2021. Kami sudah kirim surat, rencana besok pukul 10.00 WIB,"
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan tengah mempelajari dugaan korupsi dana program penurunan angka stunting (Tengkes) sebesar Rp4,9 Miliar di Dinas Kesehatan Kota Depok
Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka diperpanjang dan tetap diberlakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved