Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar disayangkan. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (1/4).
Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap itu malah menyebabkan jaksa terduga pemeras bisa pulang dan lolos dari persidangan etik.
Baca juga : KPK Diminta Segera Selidiki Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 M
“Sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa,” ucap Boyamin.
MAKI menilai banyak keteledoran Dewas KPK dalam menangani pelanggaran etik terkait pemerasan yang dilakukan jaksa ini. Boyamin kini menduga klaim pemerasan yang menimpa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto benar terjadi.
“Terkait dengan pernyataan Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan di Tipikor yang mengatakan bahwa dia dimintai US$6 juta. Oleh oknum siapa ini? Nah bisa jadi siapapun tidak menyebut asalnya,” terang Boyamin.
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, 21 Maret 2024 lalu.
Johanis menyebut pengembalian itu karena masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis. (Z-1)
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved