Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIAT Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menggelar pemeriksaan ulang terhadap pegawai yang terlibat dalam praktek pungutan liar di rutan KPK. Hal itu dilakukan karena hukuman meminta maaf secara terbuka yang diberikan Dewan Pengawas KPK dinilai belum cukup.
“Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sejatinya menghormati vonis Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang menyuruh mereka meminta maaf usai menerima pungli. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memberikan sanksi disiplin.
Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?
Sanksi disiplin dipastikan berbeda dengan vonis etik. Ali belum bisa memerinci kemungkinan buruk untuk 90 pegawai yang menerima pungli itu.
“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” ucap Ali.
Hasil sanksi disiplin itu nantinya akan diberitahukan kepada instansi asal para pegawai. Sebanyak 90 karyawan itu merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan.
Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga : Begini Salah Satu Modus Pungli di Rutan KPK, Pura-pura Sita Ponsel Tahanan
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-5)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved