Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

Candra Yuri Nuralam
15/2/2024 19:05
Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli
Dewan Pengawas KPK melaksanan sidang terhadap pegawai KPK yang terlibat pungutan liar(MI/M Irfan)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hampir semua tahanan memberikan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebagian kecil yang tidak memberikan uang karena tidak mampu.

“Sebagian besar, hampir 90 persen memberikan (pungli),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/2).

Albertina mengamini ada tahanan KPK yang tidak mampu meski terlibat kasus korupsi. Biasanya, mereka berstatus pegawai biasa yang bukan pegawai negeri.

Baca juga : Begini Salah Satu Modus Pungli di Rutan KPK, Pura-pura Sita Ponsel Tahanan

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada, karena ketidakmampuannya. Contohnya (tidak) semua tahanan korupsi itu mampu, misalnya hanya (berprofesi sebagai) ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya,” ucap Albertina.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-5)

Baca juga : KPK Lepas Sejumlah Pihak Terseret Pungli Rutan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya