Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIDAK semua 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) akan di proses hukum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya hanya memproses hukum otak dari pungli di rutan tersebut. Sikap itu diambil karena tidak semua pegawai terseret skandal ini berperan sama.
“Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi, mengetahui sistemnya begitu,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (30/1).
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik
Ghufron menjelaskan sebagian pegawai hanya menjalankan sistem pungli karena sudah terlanjur ada. Beberapa bahkan harus mengikutinya karena rekan kerja lainnya melakukan hal tersebut. “Kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” ujar Ghufron.
Karenanya, hanya otak dari skandal pungli ini yang diproses hukum. KPK memilih melepas pegawai yang tidak berperan banyak dalam pemalakan terhadap tahanan ini.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?
KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.
KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pungutan tersebut dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
DPRD Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya setop pungutan sekolah berkedok uang pembangunan di SMA-SMK Negeri Kota Depok
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemecatan tersebut sangat beralasan mengingat oknum kepala sekolah itu diduga telah menerima uang.
Tidak ada korban jiwa, namu satu petugas polres mengalami luka tembak
Usai terjadinya penembakan yang menyasar kaca gedung rutan cipinang, petugas jaga dibekali rompi antipeluru dan senjata laras panjang
Hasil tes yang menunjukan para narapidana itu reaktif, bukan berarti dapat dipastikan positif terinfeksi virus korona
Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Yusri menjelaskan pihaknya dengan Polres jajaran melakukan tes swab terhadap tahanan pada bulan lalu. Hasilnya memang 65 tahanan terkonfirmasi positif covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved