Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Lepas Sejumlah Pihak Terseret Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam
30/1/2024 08:35
KPK Lepas Sejumlah Pihak Terseret Pungli Rutan
KPK mengungkapkan hanya otak dari pungli rutan KPK yang akan diproses hukum. (Ant)

TIDAK semua 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) akan di proses hukum

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya hanya memproses hukum otak dari pungli di rutan tersebut. Sikap itu diambil karena tidak semua pegawai terseret skandal ini berperan sama.

“Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi, mengetahui sistemnya begitu,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Ghufron menjelaskan sebagian pegawai hanya menjalankan sistem pungli karena sudah terlanjur ada. Beberapa bahkan harus mengikutinya karena rekan kerja lainnya melakukan hal tersebut. “Kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” ujar Ghufron.

Karenanya, hanya otak dari skandal pungli ini yang diproses hukum. KPK memilih melepas pegawai yang tidak berperan banyak dalam pemalakan terhadap tahanan ini.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?

KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.

KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya