Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEGAWAI Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta, Hengki yang diduga menjadi otak pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih tetap bekerja.
Hengki masih masuk kantor dan bekerja sebagai staf. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus menyebut Hengki hadir saat apel pegawai.
"Hari ini saudara Hengki masih masuk kerja," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2).
Baca juga : Potret Buram KPK: Pengumuman Tersangka Ditunda
Meski diumumkan tersandung kasus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Augustinus belum menonaktifkan kepegawaian Hengki. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Dewas KPK.
"Belum (ada surat dari Dewas KPK)," jelasnya.
Media Indonesia mencoba mendatangi langsung tempat kerja Hengki untuk meminta keterangan di gedung DPRD DKI lantai 4. Petugas pengamanan pun sempat memeriksa apakah Hengki ada di ruangan atau tidak.
Baca juga : Buruk Rupa Komisi Pemberantasan Korupsi
Setelah beberapa menit memeriksa ke ruangan kantornya, petugas menyebut Hengki tak ada lantaran sedang keluar.
"Nggak ada. Sepertinya keluar," kata petugas itu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2). (Z-5)
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon dewas KPK Mirwazi ingin menggodok aturan rotasi personel KPK untuk mencegah pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved