Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua KPK: Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan Pribadi

Candra Yuri Nuralam
24/4/2024 16:50
Ketua KPK: Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan Pribadi
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.(Dok. MI/Susanto)

KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Menurutnya, aduan itu mengatasnamakan Komisioner Nurul Ghufron secara pribadi.

“Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat.

Baca juga : Anggota Dewan Pengawas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri

“Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.

Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.

“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya